
Pemerintah Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, menggelar kegiatan sosialisasi terkait aktivitas pertambangan Galian C yang rencananya baik yang telah berjalan atau akan dilakukan di wilayah Desa Karang Dima.
Sumbawa, 17 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, menggelar kegiatan sosialisasi terkait aktivitas pertambangan Galian C yang rencananya baik yang telah berjalan atau akan dilakukan di wilayah Desa Karang Dima. Acara ini berlangsung di kantor Desa Karang Dima dan dihadiri oleh Camat Labuhan Badas, Kepala Desa Karang Dima, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Kabupaten Sumbawa, pihak perusahaan tambang, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jenis kegiatan Galian C, perizinan yang diperlukan, serta dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul. Galian C umumnya mencakup kegiatan penambangan material seperti pasir, batu, dan kerikil yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.
Kepala Desa Karang Dima, Ibarahim Besari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat.
“Kami ingin agar masyarakat mengetahui secara langsung rencana dan dampak dari kegiatan ini. Aspirasi warga sangat penting untuk dipertimbangkan sebelum proses penambangan dimulai,” ujarnya.
Pihak Dinas ESDM menjelaskan bahwa setiap aktivitas Galian C harus memenuhi syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan sosial. Hal ini termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, serta persetujuan dari masyarakat setempat.
Sementara itu, sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait potensi kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami ingin jaminan bahwa lingkungan tidak rusak dan hak masyarakat tetap dilindungi,” ungkap Setyawan, salah satu warga Dusun Buin Pandan.
Menanggapi hal itu, perwakilan perusahaan tambang berjanji dan berkomitmen akan menjalankan kegiatan sesuai prosedur yang berlaku dan menjalin komunikasi aktif dengan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penandatanganan berita acara sebagai bentuk dokumentasi bahwa proses sosialisasi telah dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak terkait.
Pemerintah desa berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses ini demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Karang Dima.