Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

🏡 Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa Karang Dima

1. Kepala Desa

Tugas Pokok:
Memimpin jalannya pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di desa.

Fungsi:

  • Menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Mengkoordinasikan seluruh perangkat desa.

  • Menjadi penanggung jawab utama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

  • Menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.


2. Sekretaris Desa

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan tata usaha.

Fungsi:

  • Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi.

  • Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Mengelola administrasi keuangan dan inventaris desa.

  • Membina administrasi seluruh perangkat desa.


3. Kaur (Kepala Urusan)

a. Kaur Umum

  • Menangani urusan umum, rumah tangga kantor, kearsipan, serta perlengkapan desa.

b. Kaur Keuangan

  • Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.

  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

c. Kaur Perencanaan

  • Menyusun rencana pembangunan desa (RKPDes & APBDes).

  • Mengelola data, evaluasi, dan pelaporan pembangunan.


4. Kasi (Kepala Seksi)

a. Kasi Pemerintahan

  • Mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, ketertiban umum, dan penataan wilayah.

b. Kasi Kesejahteraan

  • Melaksanakan urusan pembangunan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial masyarakat.

c. Kasi Pelayanan

  • Memberikan pelayanan publik di bidang sosial, keagamaan, serta kegiatan kemasyarakatan.


5. Kepala Dusun

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusun.

Fungsi:

  • Menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dusun.

  • Mengkoordinasikan pembangunan dan kegiatan masyarakat di wilayahnya.

  • Menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah desa.


LINK TERKAIT