
Ini adalah keterangan gambar
Tugas Pokok:
Memimpin jalannya pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di desa.
Fungsi:
Menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mengkoordinasikan seluruh perangkat desa.
Menjadi penanggung jawab utama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan tata usaha.
Fungsi:
Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi.
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mengelola administrasi keuangan dan inventaris desa.
Membina administrasi seluruh perangkat desa.
a. Kaur Umum
Menangani urusan umum, rumah tangga kantor, kearsipan, serta perlengkapan desa.
b. Kaur Keuangan
Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.
Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
c. Kaur Perencanaan
Menyusun rencana pembangunan desa (RKPDes & APBDes).
Mengelola data, evaluasi, dan pelaporan pembangunan.
a. Kasi Pemerintahan
Mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, ketertiban umum, dan penataan wilayah.
b. Kasi Kesejahteraan
Melaksanakan urusan pembangunan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial masyarakat.
c. Kasi Pelayanan
Memberikan pelayanan publik di bidang sosial, keagamaan, serta kegiatan kemasyarakatan.
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusun.
Fungsi:
Menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dusun.
Mengkoordinasikan pembangunan dan kegiatan masyarakat di wilayahnya.
Menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah desa.